9.30.2011

KA ANDAL TAMBANG NIKEL DI KECAMATAN PAGIMANA KABUPATEN BANGGAI DI BAHAS

*) Muhlis Lamboka

Palu, 27 Mei 2011

clip_image002Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Syahrial Labelo, SH, M.Si, selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Propinsi Sulawesi Tengah bertempat di ruang rapat kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Jalan Raja Moili Nomor 11 Palu, Jumat 27 Mei 2011 membahas dokumen Kerangka Acuan (KA) ANDAL Pertambangan Nikel di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah yang diajukan oleh PT Anugerah Sakti Utama selaku pemrakarsa kegiatan. Syahrial Labelo, SH, M.Si, dalam arahannya pada saat memimpin rapat komisi tersebut mengatakan bahwa pembahasan dokumen KA-ANDAL hari ini, mengharapkan masukan saran dan tanggapan dari semua pihak, masyarakat, LSM, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten lokasi kegiatan, komisi/tim teknis penilai AMDAL propinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa rencana kegiatan Pertambangan Nikel di Kecamatan Pagimana yang diajukan oleh PT Anugerah Sejati Utama adalah wajib AMDAL, untuk itu nantinya KA-ANDAL ini wajib digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kegiatan Pertambangan Nikel di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Dalam penyampaian paparannya pihak pemrakarsa yang disampaikan oleh Ir. Dedi Heradi Bisri, Dipl. WM, MT konsultan penyusun AMDAL dari PT Widya Cipta Buana Bandung, memaparkan bahwa tujuan dilaksanakannya studi ANDAL Pertambangan Nikel PT Anugerah Sakti Utama di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai adalah : (1) Mengindentifikasi rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, terutama yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, (2) Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting, (3) Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, (4) Merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Luas areal yang direncanakan untuk pertambangan nikel seluas 1.034 Ha dari 3.540 Ha yang telah di terbitkan SK oleh Bupati Banggai, tersebar dibeberapa desa dan kelurahan antara lain, desa Hohudongan, desa Pinapuan, desa Nain, dan kelurahan Pakowa kecamatan Pagimana, rencana kegiatan diperkirakan akan dimulai tahun 2011

Dalam pembahasan dokumen KA-ANDAL tersebut selain dihadiri oleh Komisi/Tim Teknis Penilai AMDAL Propinsi Sulawesi Tengah juga dihadiri oleh sekretaris camat Pagimana, kepala desa Hohudongan, kepala desa Lamo, kepala desa Pinapuan, kepala kelurahan Pakowa, kepala desa Sinampangnyo, BPD desa Nain, tokoh masyarakat desa Lamo, wakil dari BPLH Kabupaten Banggai, wakil dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai, dan pihak pemrakarsa dihadiri langsung oleh direktur PT Anugerah Sakti Utama Luwuk Heynce Wongkar serta konsultan penyusun AMDAL dari PT Widya Cipta Buana Bandung diwakili oleh Ir. Dedi Heradi Bisri, Dipl. WM, MT

Dalam tanggapannya, sekretaris camat Pagimana, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah kecamatan dan masyarakat mendukung rencana pertambangan nikel didaerahnya sepanjang penanganan lingkungan hidup benar-benar diperhatikan oleh pihak pemrakarsa dan menjalin kerjasama dan komunikasi dengan masyarakat di lokasi kegiatan. Hal yang sama disampaikan perwakilan kepala desa dan tokoh masyarakat lokasi desa kegiatan yang mengharapkan dengan adanya rencana kegiatan pertambangan nikel akan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan pihak pemrakarsa diminta untuk menjaga kelestarian lingkungan, jangan sampai dengan adanya kegiatan pertambangan ini menyebabkan kerusakan lingkungan

Pihak pemrakarsa juga telah menyepakati untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan antara lain, (1) Menjelaskan status pembebasan lahan yang akan dilakukan termasuk luas dan jumlah kepala keluarga yang lahannya terbebaskan, (2) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pembebasan lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah kegiatan penambangan nikel di kecamatan Pagimana kabupaten Banggai, (3) Mengkaji ulang dan menambahkan data-data sosekbud dalam penyusunan dokumen KA-ANDAL Pertambangan Nikel di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, karena dalam dokumen tersebut belum dikaji tentang tentang sosekbud daerah sekitar lokasi penambangan nikel, (4) Membuat desain dan peta reklamasi lahan bekas tambang, sehingga dalam pelaksanaan lahan bekas tambang dapat terukur, (5) Memperjelas proses pengangkutan nikel dari lokasi pertambangan kelokasi stock file sampai kepelabuhan, (6) Menambahkan komponen lingkungan berupa flora, fauna dan biota air, (7) Menguraikan kondisi hutan sekunder disekitar lokasi kegiatan pertambangan nikel sebagai dasar dalam penentuan ronal awal lingkungan hidup, (8) Mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal pada saat penerimaan tenaga kerja sepanjang memenuhi persyaratan/spesifikasi yang dibutuhkan, (9) Mengkaji dampak yang timbul terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan nikel karena sebagian lokasinya masuk kedalam APL yang akan dikonversi menjadi lahan pertambangan

Selanjutnya Syahrial Labelo mengatakan bahwa apabila pihak pemrakarsa telah melakukan perbaikan dokumen atas saran dan tanggapan yang disampaikan pada saat rapat tersebut maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kerangka Acuan Kegiatan Pertambangan Nikel di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah (ml)

*) Kepala Bidang Pengkajian dan Pembinaan AMDAL Pada BLHD Propinsi Sulawesi Tengah

Sumber : http://blhd.sulteng.go.id/